Molly Tea Kalah Gugatan dari Louis Vuitton, Logo Bunga Berujung Denda

batampos - Sengketa merek dagang antara rumah mode mewah Louis Vuitton dan jaringan minuman asal Tiongkok Molly Tea berakhir dengan kemenangan bagi pihak Louis Vuitton.
Pengadilan di Tiongkok memutuskan bahwa logo bunga yang digunakan Molly Tea memiliki kemiripan dengan monogram ikonik Louis Vuitton, sehingga perusahaan minuman tersebut diwajibkan membayar ganti rugi senilai 10,3 juta yuan.
Putusan dijatuhkan oleh Suzhou Intermediate People's Court yang menilai logo bunga milik Molly Tea memiliki kemiripan dengan motif monogram ikonik Louis Vuitton.
Kasus bermula dari gugatan yang diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025. Perusahaan fesyen asal Prancis menilai Molly Tea menggunakan lambang bunga berkelopak empat yang terlalu menyerupai tujuh desain merek dagang milik Louis Vuitton.
Logo tersebut digunakan secara luas pada gerai, kemasan minuman, gelas, hingga materi promosi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Molly Tea membayar 10 juta yuan sebagai kompensasi kerugian ekonomi dan 300 ribu yuan untuk biaya litigasi.
Perusahaan juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo yang dianggap melanggar serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui situs web dan akun media sosial resminya.
Pengadilan menyatakan bahwa Louis Vuitton telah lebih dahulu mendaftarkan motif bunga empat kelopak sebagai bagian dari monogram khasnya.
Statusnya sebagai merek terkenal, perlindungan hukum terhadap desain dinilai berlaku lebih luas, termasuk ketika digunakan oleh perusahaan yang bergerak di sektor berbeda apabila berpotensi menimbulkan kesan adanya hubungan bisnis antara kedua pihak.
Molly Tea menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Setelah putusan diumumkan, perusahaan diketahui mengubah tampilan logonya di aplikasi resmi, dari warna hitam-putih menjadi warna emas.



