Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.025 Pekerja Ghim Li Cemas: Gaji Belum Dibayar, PHK Mengintai

JR
Halaman depan koran Batam  Pos edisi 12 September 2026
Halaman depan koran Batam Pos edisi 12 September 2026

Advertisement

batampos – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia berada dalam ketidakpastian. Selain menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pekerja hingga Jumat (11/9) belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan pada awal September.

Kondisi tersebut membuat ratusan pekerja mendatangi dan bertahan di gedung DPRD Kota Batam. Mereka menuntut kepastian pembayaran upah sekaligus kejelasan mengenai masa depan pekerjaan serta hak-hak mereka jika perusahaan benar-benar melakukan PHK atau menghentikan operasional.

Salah seorang pekerja, Lasben Batubara, mengatakan rencana PHK massal sebenarnya telah disampaikan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sejak Mei 2026.

Advertisement

“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben, Jumat (11/9).

Menurut Lasben, persoalan keterlambatan pembayaran upah baru disampaikan manajemen kepada pekerja dalam pertemuan pada 7 September lalu. Namun, perusahaan belum memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran.

“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya.

Advertisement

Lasben mengatakan, manajemen bagian keuangan perusahaan berdalih keterlambatan pembayaran terjadi karena belum adanya respons dari manajemen PT Ghim Li di Singapura.

Permintaan pencairan dana untuk membayar upah pekerja disebut telah dikirim sejak 20 Agustus 2026.

“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” katanya.

Pekerja Khawatir Pesangon Tak Dibayar

Bagi pekerja, persoalan Ghim Li bukan hanya mengenai keterlambatan pembayaran upah. Ancaman PHK massal juga memunculkan kekhawatiran mengenai pesangon dan hak normatif lainnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Baru 57,59 Persen Pekerja Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baru 57,59 Persen Pekerja Batam Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Surat Tunda Pailit Ghim Li Belum Terbit, Hak Pekerja Masih Dibahas

Surat Tunda Pailit Ghim Li Belum Terbit, Hak Pekerja Masih Dibahas

Surat yang diminta serikat pekerja kepada Wali Kota Batam untuk menunda proses pailit PT Ghim Li di Pengadilan Niaga Pusat belum terbit

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini Perubahan yang Menanti Pekerja Batam

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini Perubahan yang Menanti Pekerja Batam

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR. Pekerja Batam akan menghadapi perubahan soal PKWT, outsourcing, PHK, upah, dan jaminan sosial.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer