Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar

batampos – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk dan jasa. Relaksasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi, bukan justru menunda pendaftaran.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menilai tambahan waktu tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan lebih baik.
“Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” ujar Muti, seperti dikutip dari laman resmi LPPOM, Senin (19/10).
Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami kategori produk yang wajib bersertifikat halal, persyaratan yang berlaku, serta tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, tambahan waktu yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan,” tuturnya.
Muti juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan. Persiapan sejak dini dinilai dapat membantu proses sertifikasi berjalan lebih terencana dan mengurangi risiko kendala administratif maupun teknis.
“Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM melakukan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut didukung oleh kompetensi auditor serta pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.
LPPOM juga memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Karena itu, pelaku usaha diimbau mulai memetakan kategori produk yang dipasarkan, memeriksa persyaratan sertifikasi, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi tanpa harus menunggu hingga tenggat kewajiban mendekati akhir.



