Tiket Pesawat Nataru Bisa Lebih Murah, Pemerintah Siapkan Diskon hingga 12 Persen

batampos - Harga tiket pesawat berpotensi turun hingga 12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.
Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen. Stimulus yang diberikan mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen dan potongan tarif layanan kebandarudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah juga berharap stimulus tersebut dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).
Namun, besaran penurunan harga tiket tidak akan sama untuk setiap penerbangan. Perbedaannya bergantung pada rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
"Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," imbuhnya.
Dua Stimulus untuk Tiket Pesawat
Kemenhub menyiapkan dua stimulus utama untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode Nataru.
Pertama, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.



