Jumat, 26 April 2024

Bawa Mikol dan Rokok Tanpa Cukai dari Batam, ABK Jadi Terdakwa

Rokok Ilegal
Ilustrasi

batampos – Daniel, Anak Buah Kapal (ABK) KMP Satria Pratama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5). Ia didakwa dengan undang-udang Kepabeanan karena membawa rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam sidang yang digelar online itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abram menghadirkan 2 saksi, yaksi saksi penangkap dan ahli. Keterangan saksi penangkap menjelaskan terdakwa seorang ABK KMP Satria Pratama.

Dalam kapal tersebut, ditemukan hasil tembakau jenis rokok sebanyak 12.800 batang merk HMIND dan 150.000 batang merk HD. Juga minuman MMEA sebanyak 36 botol merk COINTREAU, 144 botol merk JOHNNIE WALKER tipe black label tanpa dilekati pita cukai.

“Ya terdakwa adalah ABK, yang saat penangkapan berada diatas kapal, ada rokok dan 144 ribu botol minuman,” ujar saksi penangkap.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 12 Kg Libatkan Napi Lapas Batam, Ini Penjelasan Kalapas

Dijelaskan saksi, kapal KMP Satria Pratama dari Batam bertujuan ke Kuala Tungkal, Jambi. Namun dalam sidang saksi tak menjelaslan status nahkoda kapal seperti apa saat penangkapan.

Sedangkan keterangan ahli di persidangan hanya membenarkan, bahwa rokok dan minuman beralkohol yang ada di wilayah Indonesia harus dilengkapi izin atau pita cukai.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa, namun terdakwa mengoreksi kesalahan jumlah mikol dari ratusan botol menjadi ratusan ribu botol.

“Jadi minuman itu hanya ratusan, tak sampai ratusan ribu, selebihnya benar,” ujar terdakwa.

Baca Juga: Listrik Padam Lagi, Warga Batam Kesal

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga tanggal Kamis, 8 Juni dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan, pada bulan Februari lalu, sekira pukul 22.30 Wib Ditpolair Polda Kepri melakukan pemeriksaan barang terhadap KMP Satria Pratama, di kawasan Perairan Punggur. Dalam kapal diitemukan rokok dan Mikol tanpa pita cukai yang hendak di bawa ke Jambi.

Perbuatan terdakwa berpotensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp. 298.128.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

 

 

Reporter: Yashinta

 

Baca Juga

Menimbang Duet Dahsyat Rudi-Endipat di Pilgub Kepri

batampos – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan...

Sidang Judi Bola Online SBOTOP Berlangsung Sesaat, Sidang Ditunda Lagi Minggu Depan

batampos – Sidang dugaan Judi Bola Online “Sbotop” berlangsung...

Pembakar Mobil Jastip Ditangkap di Rokan Hilir, Mengaku Gunakan 10 Botol Bensin

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap...

Selidiki Pencurian Kabel PJU di Batam, Polisi Minim Petunjuk

batampos – Pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali...

UPDATE

Ruko Gajah Mada Park Hadir di Lokasi Segitiga Emas Batam Center – Baloi – Tiban

batampos – PT. Putera Karyasindo Prakarsa atau yang lebih...

Menimbang Duet Dahsyat Rudi-Endipat di Pilgub Kepri

batampos – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan...

Sidang Judi Bola Online SBOTOP Berlangsung Sesaat, Sidang Ditunda Lagi Minggu Depan

batampos – Sidang dugaan Judi Bola Online “Sbotop” berlangsung...

Pembakar Mobil Jastip Ditangkap di Rokan Hilir, Mengaku Gunakan 10 Botol Bensin

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap...

Selidiki Pencurian Kabel PJU di Batam, Polisi Minim Petunjuk

batampos – Pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali...