batampos – Satreskrim Polresta Barelang rutin melakukan pengawasan ke arena gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik perjudian arena gelper yang kini disebut arena permainan di Batam.
“Pemantauan dan monitoring di lapangan (arena permainan) itu secara rutin,” ujar Budi dalam rapat bersama DPMPTSP Kota Batam/Provinsi Kepri, dan Kejaksaan di Da Vienna Boutique Hotel, Senin (5/6/2023).
Budi mengaku akan menindak tegas arena permainan yang ditemukan unsur perjudian. Seperti adanya transaksi uang, wasit dan pemain.
Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Samsat Corner di Tiban
“Jika ditemukan kita akan melakukan pengamanan terlebih dahulu, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika buktinya lengkap, kita serahkan kepada Kejaksaan,” katanya.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Batam nanti akan menindaklanjuti kasus dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Selama memenuhi unsur pasal perjudian atau pasal 303, maka akan kita naikkan ke persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort.
Baca Juga: Pekerja Galangan Kapal Tewas Tersetrum Listrik
Diketahui, saat ini terdapat 28 lokasi arena permainan di Batam. Arena ini diklaim sudah mengantongi izin. Untuk izinnya harus diupgrade sesuai PP Nomor 5 tahun 2021.
“Pengurusan izin merupakan kewenangan dari DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). Sementara PTSP Kota dan Kabupaten akan melakukan pengawasan,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polda Kepri sempat mendatangi lokasi arena gelanggang permainan (gelper), Sabtu (14/5) malam. Kedatangan polisi ini untuk mengecek izin dan aktivitas permainan mesin ketangkasan.
Dari pengecekan tersebut arena permainan sudah mengantongi izin dan tidak ditemukan unsur perjudian(*)
Reporter: Yofi Yuhendri