batampos – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Sei panas. Dimana, sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti sebelum tahap penetapan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, sejumlah saksi dari internal Pegadaian dan external sudah diperiksa. Hingga kemarin proses pemeriksaan pun masih berlangsung.
“Masih pemeriksaan, sudah lumayan banyak kami periksa,” kata Aji.
Baca Juga: Mudahkan Investasi, Bapenda akan Beri Insentif Untuk KEK di Batam
Dikatakan Aji, untuk sementara alat bukti untuk penetapan tersangka sudah mulai terpenuhi. Baik dari keterangan saksi maupun kerugiaan negara atas dugaan korupsi tersebut.
“Insyallah kalau tak ada halangan, minggu depan kami akan tetapkan tersangka korupsi Pegadaian,” jelas Aji.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai menyelidiki dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Seipanas. Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.
Baca Juga: 597 Nelayan Kecil di Batam Dapat Surat Rekomendasi BBM Solar Subsidi
Modus yang diduga digunakan terduga oknum pegawai Pengadaian, yakni pengelapan dalam jabatan. Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Hal itu dilakukan dengan cara mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan.(*)
Reporter: Yashinta