Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelajar Jadi Korban Cabul Sales Obat di Karimun

S
Penulis: Sandi Pramosinto❯
KAPOLRES Karimun, AKBP Yunita Stevani menunjukkan barang bukti tindak pidana pencabulan terhadap anak saat siaran pers, Selasa (21/4/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos
KAPOLRES Karimun, AKBP Yunita Stevani menunjukkan barang bukti tindak pidana  pencabulan terhadap anak saat siaran pers, Selasa (21/4/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Advertisement

Batampos - Seorang pelajar SMP beriniisial Za, 13, asal Tanjungbalai Karimun menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seorang sales obat berinisial Tas, 22. Hal ini diketahui oleh pihak keluarga setelah menemukan bukti rekaman video di ponsel korban dengan pelaku. 

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, AKP Denny Hartanto dan Kasihumas, AKP Jordan Manurung menyebutkan, pada saat korban pulang dari salah satu cafe, kakaknya melihat korban berbeda dari sebelumnya.

"Curiga, kakaknya ini kemudian langsung mengambil dan melihat HP korban dan ditemukan adanya rekaman video korban dengan pelaku saat melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Advertisement

Peristiwa ini terjadi di Hotel M, Kamis (16/4/2026) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak keluarga yang mengetahui hal ini akhirnya melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Jumat (17/4/2026). Setelah itu, SatReskrim Polres langsung menuju Hotel M dan melakukan penangkapan. 

"Hasil pemeriksaan diketahui korban pertama mengenal pelaku melalui permainan game free fire.  Kemudian, dari situ pelaku mengirimkan link grup WA dengan nama The Boys Vitus dan kemudian korban bergabung ke grup tersebut," ujar Yunita.

Advertisement

Setelah itu, pelaku dan korban berkomnikasi. Sehingga, 
korban yang bukan warga Karimun datang ke Karimun menginap di Hotel M untuk bertemu dengan korban. Kemudian, pelaku juga memberikan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada korban.

Dari kejadian ini, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 414 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau aktivitas anaknya. Khususnya, dengan siapa berteman. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Tingkatkan Kemitraan, Wakapolres Serap Aspirasi Warga Paya Manggis

Tingkatkan Kemitraan, Wakapolres Serap Aspirasi Warga Paya Manggis

Polres Karimun terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui implementasi program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarak

Polres Karimun Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek

Polres Karimun Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek

Polres Karimun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) dan dua Kapolsek.

Polres Karimun Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan 2 Kapolsek

Polres Karimun Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan 2 Kapolsek

Polres Karimun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) dan dua Kapolsek.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer