Diduga Selundupkan Vape Etomidate, Briptu Johan Terancam Pidana dan Sanksi PTDH

batampos – Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan anggota Polri, Briptu Johan alias Apek, dalam kasus penyelundupan 50 cartridge vape asal Malaysia yang diduga mengandung etomidate melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Menurut Poengky, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan apabila benar ada anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penyelundupan vape yang mengandung etomidate. Kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas institusi dan keselamatan masyarakat,” ujar Poengky, Kamis (4/6).
Mantan Komisioner Kompolnas itu juga mengapresiasi langkah cepat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang berhasil mengungkap dan mengamankan penumpang yang diduga membawa barang ilegal tersebut.
“Saya mengapresiasi kesigapan Tim P2 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang sehingga dugaan tindak pidana ini dapat terungkap,” katanya.
Poengky turut mendukung langkah tegas Kapolda Kepri yang telah memerintahkan Kapolres Karimun untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu Johan.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan profesionalisme dan didukung metode scientific crime investigation guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini harus diproses tuntas, profesional, dan transparan. Penyidik perlu menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Poengky menilai sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, mulai dari tindak pidana penyelundupan, dugaan peredaran zat berbahaya, hingga pemberatan hukuman karena pelaku merupakan anggota Polri. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
