Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan Kelong di Berakit

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Advertisement

Batampos - Satreskrim Polres Bintan menangani dua laporan masyarakat dengan kejadian sama di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. 

Dua laporan itu terkait dugaan pengeroyokan dan dugaan perusakan kelong. 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan pihaknya menerima kedua laporan tersebut. 

"Kita sudah terima dua laporan, baik dari korban pengeroyokan maupun korban pengerusakan kelong," ujar Bimo. 

Untuk kasus dugaan pengeroyokan, Bimo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. 

Advertisement

Lima saksi yang diperiksa adalah dua korban dugaan pengeroyokan dan tiga saksi lain yang melerai aksi tersebut. 

"Kita akan panggil saksi lainnya. Yang terduga melakukan pengeroyokan juga akan diperiksa," tambah Bimo. 

Sementara untuk kasus dugaan pengerusakan  kelong, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Ia memastikan proses hukum kedua kasus berjalan sesuai prosedur dan transparan. 

Diberitakan sebelumnya, dua nelayan asal Desa Mantang, Kecamatan Mantang menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah warga yang tidak dikenal.

Advertisement

Artikel Terkait

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Dalami Kasus Pengeroyokan Polisi di Hangout

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Dalami Kasus Pengeroyokan Polisi di Hangout

Polresta Tanjungpinang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota polisi di THM Hangout dan masih memburu pelaku lain.

Berakhir Damai, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di THM Anambas Inn Dapat Restorative Justice

Berakhir Damai, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di THM Anambas Inn Dapat Restorative Justice

Dua pelaku pengeroyokan di THM Anambas Inn mendapat Restorative Justice setelah korban memaafkan dan tercapai kesepakatan damai.

Operasi Patuh Seligi Dimulai, Polres Bintan Sasar Pengendara Tak Tertib

Operasi Patuh Seligi Dimulai, Polres Bintan Sasar Pengendara Tak Tertib

Polres Bintan mulai menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer