Foto Dipasang dalam Daftar Blacklist, Pengusaha Batam Somasi Tempat Hiburan Malam

batampos – Perselisihan antara seorang pengusaha di Batam dan sebuah tempat hiburan malam berujung pada langkah hukum. Seorang pengusaha berinisial LCM melayangkan somasi kepada manajemen sebuah tempat hiburan malam setelah fotonya dipasang di area pintu masuk dan dicantumkan dalam daftar hitam (blacklist) pengunjung.
Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, LCM menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi kliennya. Menurut Rano, pemasangan foto dilakukan tanpa pemberitahuan maupun dasar yang jelas.
Rano menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke tempat hiburan malam tersebut pada Kamis (4/6) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu terjadi adu argumen antara LCM dan seorang pelayan di dalam lokasi hiburan tersebut.
Baca Juga: Jangan Menunggu Sakit, Pemeriksaan Kesehatan Berkala Penting untuk Deteksi Dini
Namun, menurutnya, insiden tersebut tidak berkembang menjadi keributan yang serius.
“Yang terjadi hanya perdebatan kecil. Tidak ada kontak fisik, tidak ada keributan besar, bahkan tidak ada petugas keamanan yang sampai turun tangan untuk melerai,” ujar Rano, Sabtu (6/6).
Ia mengatakan, kliennya meninggalkan lokasi dalam kondisi kondusif meski sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol.
Persoalan muncul ketika pada sore harinya LCM mengetahui fotonya telah dipasang di area pintu masuk tempat hiburan malam tersebut dengan keterangan sebagai pengunjung yang masuk daftar blacklist.
Menurut Rano, tindakan tersebut menimbulkan stigma negatif dan berpotensi memengaruhi reputasi kliennya, baik dalam lingkungan bisnis maupun pergaulan sosial.


