
batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari Malaysia. Dalam operasi di empat lokasi berbeda di Batam, petugas menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) dan kini memburu dua warga negara Malaysia yang diduga menjadi pemasok utama.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama dan pertukaran informasi antara BNN dan Bea Cukai.
"Jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika," kata Aswin dalam konferensi pers di Ruko Sakura Garden, Seraya, Batuampar, Jumat (31/7).
Dua WNA Malaysia Masih Diburu
BNN mengidentifikasi dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai pihak yang diduga memasok cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus.
Keduanya hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Enam Tersangka Ditangkap di Empat Lokasi
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda.



