Kapal Fuchangxing Diduga Bawa 800 Kg Ketamine dan 10 ABK

batampos - Kapal kargo Fuchangxing berbendera Komoro dicegat tim gabungan aparat penegak hukum di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang diduga narkotika jenis ketamine. Namun, jumlah tersebut belum final karena penggeledahan terhadap kapal dan seluruh muatannya masih berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, penyidik masih menyisir seluruh bagian kapal untuk memastikan tidak ada barang lain yang disembunyikan.
“Untuk jumlah narkotika hasil temuan sementara itu 800 kilogram dan saat ini masih proses penyelidikan. Artinya jumlah ini bisa saja terus bertambah,” ujar Suyono, Selasa (25/8).
Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk diperiksa. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara China.
Kapal Fuchangxing tercatat memiliki nomor IMO 8921705 dan dibuat pada 1990. Kapal tersebut berukuran 76 x 12 meter dan menggunakan bendera Komoro, negara kepulauan di kawasan Afrika.
Suyono mengatakan, penyidik juga masih menelusuri rute pelayaran kapal, termasuk asal dan tujuan akhirnya. Modus yang digunakan diduga memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang pernah diungkap sebelumnya.
“Masih kami telusuri rute dan tujuannya. Terkait modus operandi, informasi sementara hampir mirip dengan pengungkapan narkotika sebelumnya dengan jumlah yang besar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. Pada Senin (24/8) malam, ia mengatakan penggeledahan terhadap muatan Fuchangxing masih dilakukan tim gabungan.



