Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut Mati, Wilson Bantah Rancang Pembunuhan Dwi Putri

J
Penulis: Jamaluddin Lobang❯
Terdakwa Wilson saat akan menjalani Sidang Pembacaan Pleidoi di PN Batam, Rabu (9/9) F. Jamaluddin/Batam Pos
Terdakwa Wilson saat akan menjalani Sidang Pembacaan Pleidoi di PN Batam, Rabu (9/9) F. Jamaluddin/Batam Pos

Advertisement

 batampos -  Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Namun, dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9), Wilson membantah sejak awal memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Di hadapan majelis hakim, Wilson mengatakan kekerasan yang dilakukannya terjadi dalam kondisi emosi yang tidak terkendali. Ia menyebut peristiwa tersebut dipicu provokasi Papi Tama, Papi Charles, dan sejumlah saksi lainnya, termasuk sebuah video yang menurutnya telah direkayasa.

Wilson juga menolak konstruksi perkara yang menempatkannya sebagai orang yang sejak awal merancang pembunuhan.

Advertisement

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapa pun,” kata Wilson dalam pleidoinya.

Menurut Wilson, perkara tersebut bukan pembunuhan berdarah dingin yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ia mengklaim kekerasan terjadi sebagai reaksi atas tekanan, emosi, dan provokasi yang diterimanya.

Ia bahkan menuding sejumlah orang yang kini berstatus sebagai saksi lebih dahulu melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri. Wilson mempertanyakan alasan orang-orang tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa.

Advertisement

“Bagaimana mungkin unsur ketenangan itu terpenuhi, sementara tubuh dan jiwa saya saat itu berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa?” ujarnya.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan Wilson. Penasihat hukumnya berupaya menggugurkan unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut pembela, adanya kekerasan tidak otomatis membuktikan adanya niat membunuh yang telah direncanakan. Penasihat hukum Wilson, Marcos Kaban, mengatakan kesengajaan melakukan kekerasan harus dibedakan dari kesengajaan untuk merampas nyawa.

Menurut Marcos, jaksa harus membuktikan bahwa tindakan Wilson memang diarahkan untuk membunuh Dwi Putri, bukan sekadar melakukan kekerasan yang kemudian berujung pada kematian.

Advertisement

Artikel Terkait

        Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Keluarga Dwi Putri menyambut tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa dan berharap majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman serupa

    Kematian Calon LC Asal Lampung, Empat Terdakwa Dituntut Mati

Kematian Calon LC Asal Lampung, Empat Terdakwa Dituntut Mati

JPU menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kematian Dwi Putri Apriliandini, calon LC asal Lampung

    Putusan Perkara Dwi Putri Sudah Siap, Hakim Masih Menunggu Tuntutan JPU

Putusan Perkara Dwi Putri Sudah Siap, Hakim Masih Menunggu Tuntutan JPU

Putusan perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini kembali tertunda untuk keempat kalinya karena JPU belum membacakan tuntutan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer