Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Buru Penanggung Jawab 8.664 Botol Mikol di Bengkong

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Gudang penyimpanan minuman beralkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Bengkong, Batam, disegel polisi.
Gudang penyimpanan minuman beralkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Bengkong, Batam, disegel polisi.

Advertisement

 

batampos - Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami kasus penyitaan 8.664 botol minuman beralkohol (mikol) di kawasan pergudangan Golden Park, Bengkong. Penyidik kini menelusuri peran seorang berinisial L yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga kini, L belum diamankan.

Penyidik terus mengembangkan kasus minuman beralkohol bernilai miliaran rupiah itu untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusinya. Penelusuran juga mencakup asal-usul barang, kelengkapan dokumen, serta jalur peredaran ribuan botol mikol tersebut.

Advertisement

Sumber di lapangan menyebutkan, penyidik masih mendalami temuan tersebut. Sejumlah barang bukti dan dokumen yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Meski demikian, keterlibatan L dalam aktivitas penyimpanan maupun distribusi mikol itu masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang pada Minggu (11/10).

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujar Agung dalam keterangannya sebelumnya.

Menurut Agung, saat dimintai keterangan di lokasi, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga produk-produk itu diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Artikel Terkait

Baru Sepekan Beroperasi, Gudang Mikol Milik Lai Chun Disegel Polisi

Baru Sepekan Beroperasi, Gudang Mikol Milik Lai Chun Disegel Polisi

Baru sekitar sepekan beroperasi, gudang penyimpanan minuman beralkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Golden Park sudah disegel polisi.

Angkut 60 Karton Mikol, Speedboat Diamankan di Perairan Tanjung Riau

Angkut 60 Karton Mikol, Speedboat Diamankan di Perairan Tanjung Riau

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan speedboat kayu bermuatan 60 karton Carlsberg di perairan Tanjung Riau, Sekupang. Tiga orang diamankan

Kasus 8.664 Botol Mikol di Golden Park, Polisi Segera Panggil Penanggung Jawab

Kasus 8.664 Botol Mikol di Golden Park, Polisi Segera Panggil Penanggung Jawab

Satreskrim Polresta Barelang segera memanggil seorang berinisial L terkait penyitaan 8.664 botol minuman beralkohol di Bengkong

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer