
batampos - Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami kasus penyitaan 8.664 botol minuman beralkohol (mikol) di kawasan pergudangan Golden Park, Bengkong. Penyidik kini menelusuri peran seorang berinisial L yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam perkara tersebut. Hingga kini, L belum diamankan.
Penyidik terus mengembangkan kasus minuman beralkohol bernilai miliaran rupiah itu untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusinya. Penelusuran juga mencakup asal-usul barang, kelengkapan dokumen, serta jalur peredaran ribuan botol mikol tersebut.
Sumber di lapangan menyebutkan, penyidik masih mendalami temuan tersebut. Sejumlah barang bukti dan dokumen yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Meski demikian, keterlibatan L dalam aktivitas penyimpanan maupun distribusi mikol itu masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang pada Minggu (11/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujar Agung dalam keterangannya sebelumnya.
Menurut Agung, saat dimintai keterangan di lokasi, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga produk-produk itu diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

