Dendam Lama dan Asmara, Pria di Batam Kota Tewas dengan 25 Luka Tusukan

batampos - Dendam lama yang dipicu makian dan hinaan, ditambah persoalan asmara, diduga menjadi motif pembunuhan HS di sebuah kamar kos lantai dua Ruko Niaga Mas, Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10). Korban tewas setelah mengalami 25 luka tusukan.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, tersangka berinisial M, 39, menyimpan sakit hati terhadap korban yang merupakan temannya sendiri. Keduanya juga memiliki persoalan asmara karena sama-sama menyukai seorang perempuan.
“Motifnya sakit hati. Tersangka merasa selama ini sering dimarahi dan dihina korban,” ungkap Benny dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10).
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi kamar kos tersangka sekitar pukul 14.15 WIB untuk mengambil koper. Korban datang dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar karena kesal teleponnya tidak diangkat. Cekcok pun terjadi hingga korban diduga menghantam punggung tersangka menggunakan helm saat tersangka duduk membelakangi pintu.
Pertengkaran kemudian berlanjut menjadi perkelahian. Saat korban hendak mengeluarkan pisau, seorang saksi berusaha melerai. Namun, keduanya justru berebut senjata tajam tersebut.
Pisau akhirnya dikuasai tersangka yang kemudian diduga menusuk korban berkali-kali. Tersangka sempat keluar kamar setelah pemilik kos datang menegur. Namun, ia kembali masuk dan diduga melanjutkan serangan menggunakan pisau serta kayu broti hingga korban tidak bergerak.
Baca Juga: Polda Kepri Perkuat Patroli Malam, Sasar Balap Liar
Polisi menerima laporan melalui layanan 110 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas. Personel Unit Reskrim dan patroli Polsek Batam Kota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Korban yang berdomisili di Sambau, Kecamatan Nongsa, selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, antara lain pisau bergagang kayu, rekaman CCTV dalam flashdisk, kayu broti, pakaian korban, helm, tas samping, pintu kamar kos, serta dua telepon genggam merek Oppo dan Infinix.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal pembunuhan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pasal penganiayaan berat yang disangkakan memiliki ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.



