Penetapan status hukum dilakukan Selasa, 20 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti sebelum menyeret R ke meja tahanan. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam,” ujar Kasna dalam keterangan pers.
Kasus ini terbongkar setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap dugaan kerugian negara. Modus yang dipakai R tergolong rapi. Ia menggunakan data pribadi keluarga dan kerabat tanpa seizin mereka untuk mengajukan kredit fiktif ke Pegadaian. Tak hanya itu, sejumlah berkas permohonan kredit yang sebelumnya ditolak oleh sistem, diambil alih dan diajukan kembali oleh R dengan memanipulasi dokumen. Dana pun cair, mengalir ke rekening pribadi.
Menurut Kejaksaan, R menjalankan aksinya sendiri. Tak ada indikasi keterlibatan pegawai lain. Uang hasil korupsi, lanjut Kasna, dipakai tersangka untuk berjudi secara daring.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 (*)