Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Laka Kerja di MT Federal II Berlokasi di PT ASL, Dua Tersangka, Petugas HSE Resmi Ditahan

Abdul Azis Maulana • Kamis, 27 November 2025 | 10:30 WIB

Salah seorang korban selamat dari kebakaran kapal di galangan kapal PT ASL, tanjunguncang saat mendapat perawatan.
Salah seorang korban selamat dari kebakaran kapal di galangan kapal PT ASL, tanjunguncang saat mendapat perawatan.

batampos Penanganan kasus kecelakaan kerja maut di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut dari penyidik Polresta Barelang dengan dua tersangka.

 “Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali Suhadak dan Predy Hasudungan yang disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dari penyidik Polresta Barelang. Adapun selanjutnya tersangka ditahan pada Rutan Kelas I Batam,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (26/11).

 Dari hasil penyidikan, kebakaran besar yang menewaskan sejumlah pekerja di area galangan kapal tersebut dipicu kelalaian prosedur keselamatan kerja.

Baca Juga: Satgas Pangan Kepri Grebek Gudang Beras di Tanjungsengkuang, Batam

 Ali Suhadak dan Predy Hasudungan yang bertugas pada bagian Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan subkontraktor PT ASL ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

 “Keduanya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat,” ujarnya .

 Priandi juga menegaskan bahwa kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam berkas tahap pertama. Namun ia memastikan hal tersebut tidak menjadi penyebab pengembalian berkas pada proses sebelumnya.

 “Pengembalian berkas merupakan bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” terangnya.

 Lebih lanjut, Kejari Batam juga memastikan penanganan perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama, namun pada waktu berbeda, akan tetap berjalan.

Baca Juga: BC Batam Teliti Asal-Usul 40 Ton Beras Selundupan Tangkapan Intelijen Kodim Batam

 “Kasus ledakan kedua memiliki *tempus delicti* berbeda, sehingga akan diproses secara terpisah dengan alat bukti baru,” kata Priandi.

 Kejari Batam menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian insiden keselamatan kerja yang terjadi di kawasan galangan kapal tersebut. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Laka Kerja #pt asl shipyard tanjung uncang