Batampos - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AD dan TH diamankan bersama barang bukti ganja seberat 300 gram.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa, menyimpan, dan melakukan transaksi jual beli ganja di sekitar Tanjung Uma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Lori Crane Tabrak Rumah Warga di Akasia Garden Sekupang
“Hasil penyelidikan mengarah ke dua orang laki-laki yang berada di kawasan Lapangan Bola Tanjung Uma,” ujar Ruslaeni, Senin (26/1/2026).
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal mengamankan dua pria yang diketahui berinisial AD dan TH di Lapangan Bola Tanjung Uma RT 01 RW 06, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 300 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari tangan terlapor AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut dibawa oleh terlapor TH menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Barang bukti disembunyikan di bawah dasbor sepeda motor sebelum diserahkan kepada AD.
Setelah pengungkapan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua terlapor beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak