batampos – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2) dan Rabu (25/2). Di kursi roda, seorang nenek berkerudung menggenggam erat sandaran tangannya. Siti Kholijah datang dari Medan untuk memohon keadilan bagi cucunya, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati.
Isak tangis keluarga terdakwa menjadi latar tak terpisahkan saat jaksa membacakan replik atas pleidoi tim kuasa hukum.
“Demi Allah, saya tahu dia tidak bersalah. Cucu saya itu sehari-hari di dekat saya. Kalau azan berkumandang, dia langsung ke masjid. Salat lima waktu tidak pernah tinggal,” ujar Siti dengan suara bergetar.
Dalam keputusasaan, ia juga menyebut nama Prabowo Subianto dan Hotman Paris Hutapea, berharap perkara yang menjerat cucunya mendapat perhatian. “Tolong bebaskan cucu saya. Dia murni tidak bersalah,” katanya.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada alasan yang dapat menggugurkan tuntutan pidana mati terhadap Fandi.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, menyebut replik jaksa hanya mengulang dalil yang telah disampaikan dalam surat tuntutan.
“Kami secara lisan menolak seluruh isi replik. Kami tetap pada pleidoi yang sudah kami sampaikan,” ujar Bachtiar usai sidang.
Salah satu poin jaksa adalah tidak adanya itikad baik dari Fandi untuk melaporkan kepada aparat bahwa muatan kapal yang dibawanya berisi narkotika. Bachtiar membantah anggapan itu dan menyebut kliennya berada dalam situasi ketakutan saat penangkapan.
“Setiap orang dalam situasi penggerebekan pasti takut. Secara naluri manusiawi,” katanya.
Menurut tim pembela, berdasarkan fakta persidangan, para awak kapal termasuk Fandi tidak mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal hingga diperiksa aparat. Ia juga menegaskan pengesahan buku pelaut merupakan kewenangan kapten kapal, bukan awak.
Tim kuasa hukum turut menjelaskan keberadaan Fandi di Thailand sebelum penangkapan, yang disebut hanya menunggu jadwal keberangkatan setelah dialihkan dari kapal Northstar ke Sea Dragon.
Bagi pembela, rangkaian peristiwa itu menunjukkan tidak adanya niat atau kesengajaan Fandi terlibat dalam peredaran narkotika.
Di bangku pengunjung, Siti Kholijah kembali terisak saat sidang ditutup. Tangannya terangkat pelan, seolah berdoa menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu nasib cucunya. (*)
Editor : Jamil Qasim