Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sindikat Curanmor Batam–Moro Terbongkar, Motor Dijual Rp2,5 Juta per Unit

Yashinta • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:00 WIB

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian kendaraan motor saat ekspos
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian kendaraan motor saat ekspos

batampos – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang menyasar sepeda motor matik. Kendaraan hasil curian dijual ke luar Batam berdasarkan pesanan, salah satunya ke wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Batam Center pada Oktober 2025. Penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca Juga: 10.285 Pekerja Rentan Batam Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

“Pelaku utama berinisial R. Setelah penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Pulau Setokok. Pada 12 Februari sekitar pukul 01.49 WIB, R alias P berhasil kami amankan di depan masjid Pulau Setokok,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Kamis (26/2).

Dari pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 41 kali dalam enam bulan terakhir di Batam. Sebagian motor curian dikirim ke Pulau Moro.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap dua tersangka lain, yakni A alias PH dan MS alias J yang berperan sebagai penadah.

“Ketiganya memiliki peran berbeda. R sebagai pelaku pencurian, sementara A dan MS membeli motor hasil curian,” jelas Ronni.

Polisi menyita 14 unit sepeda motor hasil curian, tiga telepon genggam, serta uang tunai belasan juta rupiah. Dari penggeledahan terhadap MS, petugas juga menemukan sembilan paket sabu dan alat isap yang kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kanit Opsnal Jatanras Polda Kepri, Haris Baltasar Nasution, menambahkan sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit.

“Pengiriman motor dilakukan lewat jalur laut menggunakan pompong dari Pulau Setokok ke Pulau Moro. Hingga kini kami belum menemukan keterlibatan aparat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricilia Ohei, mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda seperti kunci cakram atau rantai pengaman.

“Jangan hanya mengandalkan kunci bawaan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli motor tanpa dokumen resmi karena dapat dijerat pasal penadahan,” katanya.

Polisi meminta warga yang merasa kehilangan kendaraan datang ke Mapolda Kepri membawa dokumen kepemilikan untuk mengecek barang bukti yang telah diamankan. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan curanmor lintas wilayah lainnya di Kepulauan Riau. (*)

 

Editor : Jamil Qasim