batampos - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau mengawal pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Sabtu (28/2).
Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, mengatakan seluruh PMI yang tiba langsung menjalani tahapan pendataan dan pemeriksaan.
“Setibanya di Batam, para PMI menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri, serta asesmen psikologis oleh tim HIMPSI Kepri untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujarnya.
Proses penerimaan dipusatkan di Gedung P4MI Imperium, Batam, dan melibatkan sejumlah instansi, antara lain BP3MI Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, BP2MI, perwakilan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, serta unsur kepolisian daerah.
Personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri turut disiagakan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Menurut Nona, pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh terhadap pekerja migran, terutama yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Selain pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis juga menjadi perhatian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi potensi trauma pascaproses hukum sekaligus memberikan layanan konseling awal sebelum para PMI kembali ke keluarga.
Satgas TPPO Kepri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus keluar-masuk pekerja migran di wilayah perbatasan.
Kepulauan Riau merupakan salah satu pintu utama mobilitas pekerja migran ke Malaysia dan Singapura sehingga rawan dimanfaatkan jaringan pemberangkatan nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Kehadiran negara harus dirasakan sejak proses keberangkatan hingga kepulangan. Negara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat warga negaranya,” ujarnya. (*)
Editor : Fiska Juanda