Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sindikat Curanmor Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap dan 4 Motor Disita di Batam

Yashinta • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi Curanmor.
Ilustrasi Curanmor.

batampos – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MG, SM, dan UC.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan penangkapan dilakukan Sabtu (28/2). Dua tersangka, MG dan SM, ditangkap di kawasan Marina, Sagulung, sedangkan UC diamankan di kawasan Jodoh.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka. Dua orang ditangkap di Marina, Sagulung, dan satu tersangka di Jodoh,” kata Ronni.

Berdasarkan laporan polisi, sindikat ini beraksi di sejumlah lokasi di Batam Kota. Para tersangka mengaku telah mencuri sedikitnya empat unit sepeda motor dengan sasaran utama motor jenis matik.

“Empat unit sepeda motor hasil curian berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolda Kepri sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui MG dan SM merupakan residivis kasus serupa, sedangkan UC berperan sebagai penadah. Motor curian dijual kepada UC dengan harga bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

“Mereka mengaku baru empat kali melakukan pencurian. Namun pengakuan ini masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kasus ini juga melibatkan jaringan penadah sehingga masih kami kembangkan,” tegas Ronni.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas. Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor matik yang kerap menjadi sasaran curanmor, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Jamil Qasim