Jumat, 26 April 2024

Dua Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Diperiksa, Ini Pengakuannya

jaksa korupsi simrs bp batam
Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP (pakai rompi) saat ditahan atas dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto, tersangka dugaan tindak pidana korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Selasa (24/1). Dalam pemeriksaan untuk berkas BAP, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah merugikan negara Rp 1.898.300.000.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan proses pemeriksaan tersangka dilakukan di Polresta Barelang, karena keduanya ditahan di sana. Proses pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

“Kedua tersangka diminta keterangan untuk berkas BAP. Diperiksa di Polres, karena mereka ditahan di sana,” kata Aji.

Baca Juga: Minggu Depan, Kejari Batam Tetapkan Tersangka Korupsi Pegadaian

Dikatakan Aji, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya mengakui perbuatan sebagaimana sangkaan penyidik pidana khusus. Dalam pernyataan mereka, telah merugikan negara cukup besar.

“Dalam proses BAP tersebut, mereka mengakui perbuatan yang telah merugikan negara atas pegadaan SIMRS BP Batam,” terang Aji.

Disinggung apakah kedua tersangka ada menyebutkan pihak lain yang terlibat, menurut Aji, belum ada. Keterangan tersangka saat diperiksa kemarin, masih seputar tanggung jawab mereka sebagai PPK untuk Rudi Martono dan Penyedia Jasa untuk Priyono.

“Masih belum, tadi hanya seputar tanggungjawab mereka dalam pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2019,” jelas Aji.

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Pertamina Minta Ada Pengawas di Setiap SPBU

Masih kata Aji, proses pemeriksa saksi dan tersangka untuk sementara dirasa cukup. Namun apabila pihaknya butuh tambahan keterangan, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan saksi atau pun tersangka.

“Mungkin dalam waktu dekat proses tahap 1, dari penyidik ke Jaksa penuntut umum,” sebut Aji.

Diketahui, Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Sedangkan, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Baca Juga

Sidang Judi Bola Online SBOTOP Berlangsung Sesaat, Sidang Ditunda Lagi Minggu Depan

batampos – Sidang dugaan Judi Bola Online “Sbotop” berlangsung...

Pembakar Mobil Jastip Ditangkap di Rokan Hilir, Mengaku Gunakan 10 Botol Bensin

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap...

Selidiki Pencurian Kabel PJU di Batam, Polisi Minim Petunjuk

batampos – Pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali...

Tiga Bulan, Penerimaan Bea Cukai Batam Mencapai Rp 98 Miliar

batampos – Bea Cukai Batam sebagai bagian dari Kemenkeu...

UPDATE

Menimbang Duet Dahsyat Rudi-Endipat di Pilgub Kepri

batampos – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan...

Sidang Judi Bola Online SBOTOP Berlangsung Sesaat, Sidang Ditunda Lagi Minggu Depan

batampos – Sidang dugaan Judi Bola Online “Sbotop” berlangsung...

Pembakar Mobil Jastip Ditangkap di Rokan Hilir, Mengaku Gunakan 10 Botol Bensin

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap...

Selidiki Pencurian Kabel PJU di Batam, Polisi Minim Petunjuk

batampos – Pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali...

Tiga Bulan, Penerimaan Bea Cukai Batam Mencapai Rp 98 Miliar

batampos – Bea Cukai Batam sebagai bagian dari Kemenkeu...