Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Usia Minimal masuk SD adalah 6 Tahun

Eusebius Sara • Sabtu, 25 Mei 2024 | 23:55 WIB
Proses daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan lolos PPDB di SDN 010 Batam Kota, Rabu (14/6/2023) lalu. Tahun ini, PPDB jenjang SDN akan dimulai awal Juni mendatang.
Proses daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan lolos PPDB di SDN 010 Batam Kota, Rabu (14/6/2023) lalu. Tahun ini, PPDB jenjang SDN akan dimulai awal Juni mendatang.

batampos - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan terkait usia minimal peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Kebijakan usia minimal peserta didik baru tingkat SD ini ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam pasal 4 ayat 1 yang tercantum dalam Permendikbud tersebut, tertulis aturan batas usia minimum bagi peserta didik baru kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juni atau saat tahun ajaran baru dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, batas usia minimal peserta didik baru tingkat SD adalah 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tahun berjalan.

Namun begitu, usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 8 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog.

”Untuk usia paling kecil adalah 6 tahun, namun untuk usia 5,8 tahun harus menggunakan surat dari psikolog. Cuma kalau di negeri, sepertinya enggak bakalan sampai di bawah 6 tahun karena pasti akan habis di kuota 6 tahun ke atas,” ujar Tri, Jumat (24/5).

Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat 5 tertulis bahwa bila dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

”Persyaratan usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir,” terang Tri.

Ditambahkan Tri, meskipun anak-anak yang berusia 5 tahun 8 bulan pada tanggal 1 Juli yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa berhak meng-ikuti PPDB, namun prioritas tetap diberikan pada calon peserta didik yang sudah berusia 7 tahun.

”Yang utama adalah usia 7 tahun, namun jika usia 6 tahun mau mendaftar masih dapat dilakukan. Masalah diterima atau tidak tentunya setelah di-ranking, karena ranking pertama itu dihitung dari usia,” ungkap Tri.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua dan terakhir jalur prestasi.

Tri menyebutkan, setiap jalur memiliki kuotanya masing-masing. Dimana, kuota zonasi SD sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan kuota perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

Diterangkan Tri, jadwal pelak-sanaan PPDB jenjang SD akan dibuka pertama untuk jalur Afirmasi, dimulai pada Senin 3 Juni sampai dengan Jumat 7 Juni 2024. Selanjutnya pengumuman jalur afirmasi SD pada 8 Juni 2024. Selanjutnya jalur zonasi dan perpindahan orangtua, pendaftaran dibuka Rabu 19 Juni.

”Daftar ulang Kamis 20 Juni sampai Sabtu 22 Juni,” tutupnya.

 

Kuota Terbatas, Pembangunan SLB Baru Belum Rampung

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengeluarkan petunjuk teknis proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri. Dalam juknis ini telah diatur kuota data tampung masing-masing tingkatan. Untuk SLB, kuotanya masih terbatas seperti tahun-tahun sebelumnya sebab baru ada satu SLB Negeri di Kota Batam.

Kuota daya tampung tahun ini sebanyak 126 orang dengan rincian; SDLB sebanyak 30 orang untuk enam rombongan belajar (rombel), SMPLB sebanyak 48 orang untuk enam rombel dan SMALB 48 orang juga untuk enam rombel.

Dalam juknis ini, juga sudah diatur bahwa PPDB tingkat SLB ini dilakukan secara luring dengan jadwal PPDB di antaranya pendaftaran tanggal 11 hingga 26 Juni dan diumumkan tanggal 29 Juni. Pendaftaran ulang tanggal 1 sampai 4 Juli serta pengenalan lingkungan sekolah mulai tanggal 8 sampai 22 Juli.

Kuota daya tampung SLB ini masih terbatas karena sekolah SLB di Batam baru satu. Pemprov telah membuka sekolah baru di wilayah Seibeduk namun belum rampung sehingga PPDB tahun ini masih dibatasi sesuai kuota untuk satu sekolah tersebut.

”Belum siap lagi. Masih dalam pembangunan. Tahun ini belum bisa terima siswa baru,” ujar Kabid SLB Disdik Kepri Elmi, belum lama ini.

Untuk pembangunan unit sekolah baru khusus SLB ini memang sedikit terhambat sebab beberapa waktu lalu ada penolakan dari warga terkait lokasi pembangunan sekolah. Disdik memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa mendapatkan lahan yang sesuai yang sedang dalam proses pembangunan saat ini di wilayah kecamatan Seibeduk.

Dari catatan Batam Pos, rencana awal pembangunan SLB baru ini di Batuaji namun itu ditolak warga di sana sebab lokasinya di lokasi fasum permukiman warga. Disdik pernah juga berencana pindah ke Sagulung namun ditentang juga karena persoalan serupa. Terakhir, Dinas mendapat lahan di daerah Mangsang, Kecamatan Seibeduk dan kini dalam proses pembangunan. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#sd