Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Harga Ganda Rumah Subsidi Terbongkar, Dorong Audit dan Penegakan Hukum

Abdul Azis Maulana • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi. F. 99.co
Ilustrasi rumah subsidi. F. 99.co

batampos — Dugaan praktik harga ganda dalam penjualan rumah subsidi di Batam mengemuka dan memantik desakan audit menyeluruh serta penegakan hukum. Perbedaan antara harga yang dibayarkan konsumen dan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen resmi negara dinilai berpotensi merugikan konsumen, daerah, hingga keuangan negara.

Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen perumahan subsidi di kawasan Patam Lestari, Sekupang. Ia membeli rumah subsidi pada 2021 dengan harga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu ditetapkan Rp156,5 juta.

“Yang kami bayarkan Rp172 juta, tetapi di dokumen resmi negara tertulis Rp156,5 juta. Ini bukan sekadar selisih harga, melainkan perbedaan data transaksi,” ujar Nanda, Rabu (4/2).

Perbedaan tersebut tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam untuk pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan nilai AJB Rp156,5 juta, BPHTB yang dibayarkan hanya sekitar Rp4,325 juta.

Jika nilai transaksi dicatat sesuai harga riil Rp172 juta, kewajiban BPHTB seharusnya lebih tinggi. Selisihnya diperkirakan sekitar Rp775 ribu per unit rumah. Menurut Nanda, bila praktik serupa terjadi pada sekitar 491 unit rumah, potensi penerimaan daerah yang hilang menjadi signifikan.

Selain BPHTB, terdapat pula kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5 persen. Pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

Indikasi penyimpangan juga muncul dalam penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterima Nanda pada 2022. Dana tersebut masuk ke rekening Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun langsung terdebet.

“Saya hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya Rp3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka,” ujarnya.

Pemotongan itu disebut dilakukan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat secara internal, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dana subsidi negara yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Masalah lain muncul dalam proses penandatanganan dokumen. Nanda mengaku tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli secara sadar. Ia hanya diminta membubuhkan paraf pada dokumen akad kredit. Isi AJB baru diketahui sekitar satu tahun kemudian setelah dokumen ditebus melalui bank dengan biaya tambahan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan persetujuan konsumen serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam pada Februari 2026 mengabulkan tuntutan pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp15,5 juta. Putusan itu menegaskan adanya ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi dengan ketentuan pemerintah.

Namun, BPSK tidak mengabulkan tuntutan lain terkait subsidi, luas bangunan, dan cicilan KPR karena keterbatasan bukti formal. Pengembang diberi waktu 14 hari kerja untuk melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Bagi Nanda, persoalan ini tidak dapat berhenti pada sengketa konsumen. Ia menilai pola penjualan ratusan unit rumah dengan skema harga berbeda patut diuji melalui audit dan penegakan hukum.

“Jika harga riil berbeda dengan harga yang dilaporkan ke negara, ada indikasi manipulasi data. Jika subsidi negara dipotong tanpa dasar, itu juga patut diperiksa,” katanya.

Bersama kelompok masyarakat, Nanda telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kota Batam dan meminta keterlibatan aparat penegak hukum.

“Rumah subsidi adalah kebijakan negara. Jika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya konsumen MBR, tetapi juga keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.

“Kami cek data terlebih dahulu karena sudah ada pemeriksaan berjalan,” katanya.

Ia menyebut bidang terkait di lingkungan Bapenda Batam saat ini tengah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan, kata dia, akan disampaikan setelah proses selesai. (*)

Editor : M Tahang
#rumah subsidi