batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima atau mengalami keterlambatan pembayaran dari perusahaan. Posko ini dijadwalkan mulai beroperasi tujuh hari menjelang Idulfitri.
Pembentukan posko dilakukan bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain melayani pengaduan secara langsung, Disnaker Batam juga akan memasang spanduk sosialisasi serta mencantumkan nomor kontak petugas yang dapat dihubungi pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan posko pengaduan THR akan dibuka di tiga titik lokasi. Salah satunya dipastikan berada di Kantor Disnaker Batam, sementara dua lokasi lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kawasan industri.
“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum Idul Fitri. Untuk lokasinya ada tiga titik, satu di Kantor Disnaker Batam, sementara dua lainnya masih kami koordinasikan,” ujar Yudi, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, setiap posko akan dilengkapi nomor telepon kantor dan nomor petugas yang berjaga agar pekerja dapat dengan mudah menyampaikan laporan jika terjadi pelanggaran pembayaran THR.
Yudi menambahkan, pelaksanaan posko ini juga menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun ini. Meski demikian, secara prinsip ketentuan pembayaran THR sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan perusahaan yang belum patuh. Pada tahun lalu, Disnaker Batam menerima 22 laporan pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan atau dibayarkan tidak tepat waktu.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi laporan seperti itu,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker Batam akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Yudi mengimbau seluruh perusahaan di Batam agar mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu.
“Kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang