Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Veteran dan Pensiunan di Batam Bebas PBB 100 Persen

Jamil Qasim • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:30 WIB

Photo
Photo
batampos – Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta pensiunan ASN, TNI, dan Polri, termasuk janda atau duda dari penerima manfaat tersebut.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah kepada para pejuang bangsa serta aparatur negara yang telah mengabdikan diri bagi masyarakat dan negara.

Program pembebasan pajak tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemko Batam memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para veteran dan pensiunan sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memperjuangkan dan menjaga bangsa.

Persyaratan Pengajuan
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

Surat permohonan kepada Wali Kota Batam Cq. Kepala Bapenda Kota Batam

Surat Keputusan (SK) Pensiun

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah

SPPT PBB-P2

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, petugas Bapenda siap membantu proses pengajuan di Loket Pelayanan PBB-P2 Bapenda Kota Batam, yang beralamat di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 2, Jalan Raja Isa No.17 Batam.

Pembayaran PBB-P2 Kini Semakin Mudah
Selain memberikan keringanan pajak, Pemko Batam juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan pembayaran PBB-P2.

Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, maupun secara online melalui laman resmi epbb.batam.go.id.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan perbankan seperti BRK Syariah, Bank Rakyat Indonesia, Livin' by Mandiri, dan Bank BJB.

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar melalui mitra pembayaran seperti PosPay dari Pos Indonesia, Indomaret, OVO, Traveloka, Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, serta layanan GoTagihan dari Gojek.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB-P2 Bapenda Kota Batam di nomor 0812 1098 1664.

Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan keringanan pajak serta kemudahan layanan pembayaran ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sebab pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan bersama.

Pajak Kita, Pembangunan Batam. (*)

 
Editor : Jamil Qasim