batampos – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai diantisipasi Pemerintah Kota Batam. Meski aturan berlaku penuh pada 2027, Pemko memastikan kondisi fiskalnya masih aman.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi Panjaitan, mengatakan penyesuaian telah mulai dilakukan sejak dini.
“Belum diterapkan sekarang, itu berlaku di 2027. Tapi kita sudah mulai menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, struktur APBD Batam saat ini masih dalam batas aman. Sekitar 30 persen anggaran digunakan untuk belanja pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sementara 70 persen lainnya dialokasikan untuk belanja nonpegawai.
“Sekitar 30 persen untuk pegawai, termasuk PPPK. Jadi Batam masih aman,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menghadapi tekanan fiskal lebih berat. Kekuatan Batam ditopang oleh tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan kita kuat. Itu yang membuat kita masih dalam kategori aman,” tambahnya.
Rudi menegaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada status PPPK di Batam. Ia memastikan tidak ada rencana pengurangan maupun penghentian kontrak.
“Untuk PPPK, di Batam aman. Tidak ada sampai dirumahkan atau diberhentikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan daerah. Sebelum pengangkatan, Pemko Batam telah menghitung kemampuan fiskal untuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan.
“Sebelum diangkat, kita sudah hitung kemampuan daerah. Artinya kita sanggup membayar hak mereka,” ujarnya.
Meski demikian, penyesuaian anggaran tetap akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan dengan kebutuhan belanja lain, seperti pendidikan dan infrastruktur yang juga bersifat wajib.
Pemko Batam menegaskan efisiensi tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Pelayanan tetap jadi prioritas,” katanya.
Dengan kondisi fiskal yang dinilai sehat, Pemko Batam optimistis mampu memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa mengorbankan pegawai maupun kualitas layanan. (*)
Editor : M Tahang