Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Nelayan Kepri yang Ditahan Malaysia Segera Dipulangkan, 2 Masih Tertahan

M
Penulis: Mohamad Ismail❯
TIGA PMI yang mengalami kekerasan YA, YY, dan SH saat minta pendampingan dari KJRI Johor Bahru untuk membuat laporan dugaan kekerasan oleh majikan, Selasa (16/6/2026) lalu. F KJRI Johor Bahru untuk Batam Pos
Gedung KJRI Johor Bahru di Malaysia. F. KJRI Johor Bahru untuk Batam Pos

Advertisement

Batampos - Empat dari enam nelayan asal Kepri yang ditahan Polisi Maritim Malaysia akan segera dipulangkan ke tanah air. Sementara dua lainnya, masih akan menjalani persidangan.

Nelayan yang bakal kembali ke Kepri usai ditahan sejak awal akhir Mei 2026 lalu ialah Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49 dan Heri, 40. Sementara Minan, 35 dan Nanang Fauzi, 38 masih ditahan untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan dilakukan pada 30 Juni mendatang.

"Sudah saya koordinasi dengan KJRI, mereka sedang mengurus keimigrasian untuk kepulangan empat nelayan tersebut," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, Jumat (19/6/2026).

Saat ini, kata Doli pihaknya tengah berkomunikasi dengan advokad untuk mendapatkan kepastian, terkait empat nelayan yang bebas tersebut akan dijadikan sebagai saksi meringankan atau tidak.

Jika diperlukan, maka pemulangan terhadap empat nelayan tersebut akan dilakukan ketika proses persidangan Minan dan Fauzi selesai. Yang jelas, kata Doli keempat nelayan itu sudah dipastikan bebas.

Advertisement

"Jika diperlukan, mereka harus ikut sidang pada 30 Juni mendatang, setelah itu mungkin baru proses pemulangan," tambahnya.

Ia menegaskan, pihak Pemprov Kepri dan KJRI masih berupaya agar dua nelayan lainnya, yang merupakan nakhoda kapal dapat diberikan hukuman seringan-ringannya, baik itu hukuman penjara maupun denda.

"Lalu Malaysia dapat mengembalikan kapal nelayan yang disita. Itu yang kita harapkan," tegasnya.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, beserta enam awak kapal ditangkap oleh Polisi Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. 

Keenam nelayan tersebut diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak membawa dokumen perjalanan. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

KJRI Johor Beri Bantuan Hukum Bagi 6 Nelayan Kepri yang Ditahan di Malaysia

KJRI Johor Beri Bantuan Hukum Bagi 6 Nelayan Kepri yang Ditahan di Malaysia

Enam nelayan Provinsi Kepulauan Riau yang melewati batas antar negara saat mencari ikan masih ditahan di Malaysia. Pemulangan mereka ke tanah air…

KNTI Bintan Tanggapi Penangkapan Enam Nelayan Kepri, Sebut Murni Pelanggaran Batas Akibat Ketidaktahuan

KNTI Bintan Tanggapi Penangkapan Enam Nelayan Kepri, Sebut Murni Pelanggaran Batas Akibat Ketidaktahuan

KNTI Bintan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, KJRI Johor Bahru

6 Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia di Perairan Johor

6 Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia di Perairan Johor

Enam nelayan Kepri diamankan Polisi Maritim Malaysia di Johor. BP2D koordinasi dengan KJRI untuk proses pemulangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer