batampos – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau (Kepri) terus diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri mencatat sepanjang 2025 telah menindak 304 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari deportasi hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto, mengatakan pengawasan terhadap WNA, termasuk tenaga kerja asing (TKA), dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi serta mobilitas orang di wilayah perbatasan.
“Pengawasan kami lakukan secara konsisten untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denni saat ditemui di Sekupang.
Menurut Denni, terdapat dua skema utama pengawasan yang diterapkan Imigrasi Kepri. Pertama, pengawasan mandiri oleh petugas imigrasi di unit pelaksana teknis (UPT). Di Kepri, terdapat delapan UPT Imigrasi yang aktif melakukan pemantauan rutin terhadap WNA.
“Kedua, pengawasan terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan melibatkan instansi terkait. Skema ini penting untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas pengawasan,” katanya.
Sepanjang 2025, Imigrasi Kepri juga mengintensifkan operasi bersama sejumlah lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara. Sinergi lintas instansi dinilai krusial, terutama untuk mendeteksi pelanggaran di kawasan pelabuhan, perairan, dan pusat-pusat aktivitas industri.
Denni menjelaskan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, khususnya penggunaan izin tinggal nonkerja untuk melakukan aktivitas bekerja.
“Ada WNA yang seharusnya tidak diperbolehkan bekerja, namun izin tinggalnya disalahgunakan. Terhadap pelanggaran seperti ini, kami lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dari total 304 WNA yang ditindak sepanjang 2025, sebagian besar dikenai sanksi deportasi, termasuk terhadap TKA yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum.
Secara wilayah, Batam masih menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak. Namun, tren peningkatan keberadaan TKA juga mulai terlihat di Bintan, seiring berkembangnya investasi dan sektor pariwisata.
“Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat, baik secara internal oleh UPT maupun melalui operasi gabungan,” ujarnya.
Ke depan, Imigrasi Kepri menegaskan akan meningkatkan pengawasan preventif dan represif, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini diharapkan mampu memastikan keberadaan WNA di Kepri berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat. (*)
Editor : M Tahang