Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pengumuman, Tarif Air Naik Mulai Februari

Mohamad Ismail • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:30 WIB

Waduk Sungai Pulai yang menjadi salah satu tempat pemasok air bagi warga Tanjungpinnag dan Bintan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Waduk Sungai Pulai yang menjadi salah satu tempat pemasok air bagi warga Tanjungpinnag dan Bintan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos -  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri memastikan akan menaikkan tarif dasar air bersih mulai awal Februari 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui skema kenaikan berjenjang, di mana rumah tangga kategori mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan pelanggan ekonomi rendah.

Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, tarif air bersih di Kepri disebut terakhir kali disesuaikan pada 2011.

“Selama ini tarif rumah tangga kecil dan rumah mewah disamakan. Tidak ada klasifikasi yang jelas. Berdasarkan Permendagri, hal ini harus disesuaikan,” ujar Abdul Kholik, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema baru tersebut, pelanggan rumah tangga akan dikelompokkan menjadi empat kluster, mulai dari Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4 yang dikategorikan sebagai rumah mewah dengan tingkat ekonomi tinggi.

Baca Juga: Warga Lingga Pertanyakan Operasional Pesawat Perintis Smart Aviation

Untuk menentukan klasifikasi tersebut, PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei langsung ke rumah pelanggan.

“Tujuannya agar masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tidak membayar tarif dasar yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, PDAM Tirta Kepri juga menyediakan informasi dan simulasi tarif baru melalui akun media sosial resmi perusahaan, sehingga pelanggan dapat menghitung estimasi biaya air yang akan dibayarkan.

Adapun besaran kenaikan tarif dasar air ditetapkan sekitar Rp20.000 per bulan, ditambah biaya berdasarkan pemakaian air per meter kubik.

Baca Juga: BP Batam Pastikan Krisis Air Segera Teratasi

Secara rinci, tarif dasar air bersih untuk pemakaian 0–10 meter kubik (m³) dibagi sebagai berikut:

- Rumah Tangga 1: Rp23.400

- Rumah Tangga 2: Rp23.600

- Rumah Tangga 3: Rp24.000

- Rumah Tangga 4 (rumah mewah): Rp24.200

Besaran tarif tersebut dapat meningkat seiring dengan volume pemakaian air pelanggan setiap bulannya.

PDAM Tirta Kepri berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan tarif, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat Tanjungpinang dan Bintan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #tarif air naik #PDAM Tirta Kepri