batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (31/5).
Barang barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan Kejari Tanjungpinang periode Januari hingga Mei 2023.
Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2 kilogram (kg) sabu, 2 kg ganja, sejumlah pil ekstasi, pakaian kasus asusila dan barang-barang hasil curian.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 56 kasus selama 5 bulan. ujar Lanna Hany, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA:Dicurigai Konsumsi Narkoba, Sejumlah Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine
Melalui pemusnahan barang bukti ini, kasus narkoba dan kasus pidana umum lainnya di Tanjungpinang terus berkurang. Khusus penyalahgunaan narkoba, kata Lanna, merupakan kasus yang paling menonjol di Kota Tanjungpinang.
“Kasus yang tinggi, cabul dan narkoba, siambang. Jadi perlu bantuan Polresta, untuk gencar untuk menuntaskan sampai ke akar akarnya,” tegas Lanna.
Untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba, lanjut Lanna, Kejari Tanjungpinang kerap memberi sosialisasi dengan mendatangi sekolah dan instansi pemerintahan
“Untuk memberantas narkoba, kami juga memberikan penyuluhan hukum,” jelasnya. (*)
reporter: yusnadi