batampos – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian di Jalan Pompa Air Batu 2 Tanjungpinang, Kamis, (1/6). Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ponsel dari tangan pelaku inisial AM, 22 yang mengaku seorang mahasiswa ini.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany, mengatakan pelaku mencuri ponsel saat korban tertidur di rumahnya di Kampung Kelam Pagi Dompak Tanjungpinang, Rabu (31/5).
Saat itu, pelaku menyelinap ke rumah korban memalui pintu belakang. Lalu pelaku mengambil ponsel yang terletak di atas lemari pendingin.
“Pagi harinya, korban melihat pintu belakang terbuka dan HP (ponsel) sudah hilang. Korban pun lapor polisi,” kata Giofany.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ponsel curian ternyata telah dijual oleh pelaku melalui media sosial kepada pembeli inisial JU.
“Kami periksa JU. Ia mengaku membeli dari pelaku AM,” jelas Giofany.
Atas perbuatannya pelaku AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR