batampos– Mantan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang, Nanda Putra dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ketua Hakim Risbarita Simarangkir menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Hasil Mediasi, Korban Cabut Laporan, Pelaku Penggelapan Tabung Gas Dibebaskan
Terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 156 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
enghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.
Setelah pembacaan putusan oleh Hakim, terdakwa Nanda Putra menyatakan menerima vonis penjara terhadap dirinya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Administration Head Kredit Plus Tanjungpinang.
Penggelapan itu terungkap saat manajemen Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan pada Juni 2022.
Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara melakukan permohonan pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB mobil milik nasabah di Kredit Plus Tanjungpinang sebesar Rp77.450.000.
Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus sebesar Rp6.675.000. (*)
reporter: yusnadi