batampos– Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur inisial LS (24) ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang, Rabu (22/3/2023).
Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).
“Tindakan pidana persetubuhan dilakukan di rumah korban,” kata IPTU Giofany, Kamis (23/3).
Lebih lanjut Iptu Giofany menerangkan korban RAP terperdata dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan akan bertangggungjawab kepada korban.
“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggungjawab,” ujarnya.
BACA JUGA:Cabuli Pacar hingga Hamil, Toni Dihukum 8 Tahun Penjara
Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Barang bukti yang disita yaitu 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit,” paparnya. (*)
reporter: peri irawan