Kamis, 25 April 2024

Mantan Karyawan Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan untuk Foya-foya

 

batampos – Buron kasus yakni NP, 38 akhirnya ditangkap polisi di Batam, Rabu (18/1). Mantan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang itu diketahui menggelapkan uang perusahaan Rp 132 juta.

Foto: Yusnadi Nazar / Batam Pos
NP, buronan kasus penggelapan ditangkap polisi di Batam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Y Sasono, mengatakan kejadian itu terungkap usai pihak Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan pada Juni 2022 yang lalu.

Dari hasil audit diketahui, uang perusahaan senilai Rp 132 juta diduga digelapkan oleh pelaku yang menjabat Admin Head Kredit Plus Tanjungpinang. “Sejak audit, pelaku menghilang. Pihak perusahaan lalu melaporkan penggelapan itu ke polisi,” kata Adam, Selasa (24/1).

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Batam. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Adam.

Pelaku, lanjut Adam menggelar uang dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan satu BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp 77,4 juta. “Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp. 6,6 juta,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi menerangkan, setelah menggelapkan uang perusahaan, pelaku langsung melarikan diri ke Batam. “Uangnya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” katanya.

Apriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan tersebut. Penyidik masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau tidak. Untuk berapa lama pelaku melakukan penggelapan masih diselidiki,” tegas Apriadi.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

Baca Juga

Antisipasi Konflik Pilkada di Batam, Serdik Sespimti Polri Kunjungi Polresta Barelang

batampos – Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA 2024...

Tak Dapat Kucuran Anggaran, UPT Nilam Suri Tak Lagi Bina Anak Jalanan Batam

batampos – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Nilam Suri, Nongsa,...

Hari Ini Sidang Pembuktian Judi Bola Online “Sbotop” Digelar di PN Batam

batampos – Sidang dugaan judi bola online “Sbotop” yang...

Bagasi Penumpang Rute Padang-Batam Tertinggal, Citilink Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi

batampos – Maskapai penerbangan Citilink menanggapi insiden bagasi penumpang...

UPDATE

Lebih Murah dan Lengkap, Top 100 Jalan Bakal Langsung Diserbu Warga Batam

batampos – Pasar swalayan dan Dept Store Top 100...

Antisipasi Konflik Pilkada di Batam, Serdik Sespimti Polri Kunjungi Polresta Barelang

batampos – Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA 2024...

Tak Dapat Kucuran Anggaran, UPT Nilam Suri Tak Lagi Bina Anak Jalanan Batam

batampos – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Nilam Suri, Nongsa,...

Hari Ini Sidang Pembuktian Judi Bola Online “Sbotop” Digelar di PN Batam

batampos – Sidang dugaan judi bola online “Sbotop” yang...

Bagasi Penumpang Rute Padang-Batam Tertinggal, Citilink Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi

batampos – Maskapai penerbangan Citilink menanggapi insiden bagasi penumpang...