batampos – Buron kasus yakni NP, 38 akhirnya ditangkap polisi di Batam, Rabu (18/1). Mantan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang itu diketahui menggelapkan uang perusahaan Rp 132 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Y Sasono, mengatakan kejadian itu terungkap usai pihak Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan pada Juni 2022 yang lalu.
Dari hasil audit diketahui, uang perusahaan senilai Rp 132 juta diduga digelapkan oleh pelaku yang menjabat Admin Head Kredit Plus Tanjungpinang. “Sejak audit, pelaku menghilang. Pihak perusahaan lalu melaporkan penggelapan itu ke polisi,” kata Adam, Selasa (24/1).
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Batam. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Adam.
Pelaku, lanjut Adam menggelar uang dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan satu BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp 77,4 juta. “Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp. 6,6 juta,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi menerangkan, setelah menggelapkan uang perusahaan, pelaku langsung melarikan diri ke Batam. “Uangnya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” katanya.
Apriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan tersebut. Penyidik masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau tidak. Untuk berapa lama pelaku melakukan penggelapan masih diselidiki,” tegas Apriadi.
Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR