batampos – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pembobol kios di Jalan Rawasari Batu 5 Tanjungpinang. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti puluhan bungkus rokok.
Pelaku yakni Hari Susanto, 26 diketahui membobol kios di Perumahan Air Raja Tanjungpinang Timur, Minggu (15/1/2023). Sebelum melakukan pencurian, pelaku mengintai terlebih dahulu kios. Setelah memastikan kios tersebut ditinggal pemiliknya, pelaku melakukan aksinya. “Saat pencurian, korban sedang berada di luar kota dan menghubungi polisi,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Y Sasono, Selasa (24/1/2023).
Setelah beraksi, lanjut Adam, pelaku diketahui langsung menjual barang-barang curian yang diperkirakan seharga Rp 7 juta di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian memancing pelaku yang dicurigai tersebut, untuk menjual barang-barang curian. “Polisi langsung menangkap pelaku saat menjual barang curian,” jelas Adam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, mengatakan pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. “Pelaku mengaku baru sekali mencuri,” katanya.
Selain itu, sebagian uang hasil penjualan barang curian, digunakan pelaku untuk bermain permainan daring (game online). “Uang hasil pencurian itu untuk main game online,” terang Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku ditahan guna proses hukum lanjutan,” jelas Apriadi. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR