batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang. Pantauan Batam Pos, Penyidik KPK mulai menggeledah kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.45 WIB dan saat keluar penyidik KPK membawa dua koper besar.
Kepala BP Tanjungpinang, Ikhsan Famsuri mengatakan, KPK menggeledah kantornya dalam rangka melakukan penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 hingga 2019. Saat itu KPK menggeledah 2 sampai 3 ruangan.
“Itu tempat arsip. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” ujar Ikhsan, Selasa (28/3).
Ikhsan menyebut pihakn KPK hanya melakukan penggeledahan di kantornya dan tidak memberi pertanyaan kepadanya ataupun pegawai di kantor itu.
Menurutnya ia akan diperiksa KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019.
“Penggeledagan Hari ini aja, besok akan berlanjut ke Batam. Mungkin saksi-saksi diperiksa di Batam,” sebutnya.
Ketika ditanya kepala BP Tanjungpinang yang menjabat di tahun 2016, Ikhsan menjawab saat itu dijabat oleh Den Yealta.
“Saya baru 2020, mantan kepala yang lama Den Yealta,” ucapnya. (*)
Reporter : Peri Irawan