Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Janji Lulus Seleksi Polri, Oknum Ketua Ormas di Lingga Dilaporkan ke Polisi

V
Penulis: Vatawari BP❯
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.

Batampos -  Polres Lingga menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial Z, dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.


Advertisement

Korban diketahui bernama Maharani alias Noni binti Ibrahim, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan, berdasarkan laporan mereka terima, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Januari 2025, sekitar pukul 07.59 WIB. Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku mampu membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.

"Dalam percakapan tersebut, terlapor meminta agar anak korban, Muhammad Rivarthe, dibawa olehnya untuk mengikuti seleksi. Z juga mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian, sehingga membuat korban percaya." ujar Pahala.

Tak lama berselang, terlapor meminta korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama dirinya. Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, korban kembali diminta mentransfer uang Rp50 juta dengan alasan sebagai pegangan.

Karena yakin anaknya akan dinyatakan lulus seleksi Polri, korban memenuhi permintaan tersebut meski tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan uang.

Advertisement

Namun pada hari yang sama, korban menerima kabar bahwa anaknya tidak lulus seleksi penerimaan anggota Polri. Korban kemudian menghubungi terlapor untuk meminta klarifikasi.

Dalam balasan pesannya, terlapor menyebut hasil seleksi tidak dapat diubah karena nilai anak korban tidak memenuhi syarat. Korban pun meminta agar uang yang telah ditransfer sebesar Rp60 juta dikembalikan.

Merasa dirugikan karena uang tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Kasus DBD di Lingga Capai 221 Kasus, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Kasus DBD di Lingga Capai 221 Kasus, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Kasus DBD di Lingga mencapai 221 kasus hingga September 2026. Dinkes mengingatkan warga menjaga kebersihan dan memberantas sarang nyamuk.

Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah di Lingga, Siswa Belajar dari Rumah

Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah di Lingga, Siswa Belajar dari Rumah

Kualitas udara Lingga memburuk akibat kabut asap karhutla. PM2.5 mencapai 105 µg/m³ dan siswa kembali belajar dari rumah untuk sementara.

       BP Batam Buka Opsi Tarik Air dari Lingga

BP Batam Buka Opsi Tarik Air dari Lingga

BP Batam membuka opsi mendatangkan air dari Kabupaten Lingga untuk memenuhi kebutuhan air Batam yang terus meningkat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer