Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis Bebas di PN, Eh Pengadilan Tinggi Kepri Vonis 2 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Lingga

M
Penulis: Mohamad Ismail❯
Pengadilan Tinggi Kepri saat membacakan vonis tingkat banding kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil Linggi. F. Humas PT Kepri untuk Batam Pos
Pengadilan Tinggi Kepri saat membacakan vonis tingkat banding kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil Linggi. F. Humas PT Kepri untuk Batam Pos

Advertisement

Batampos - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memberi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Keempat terdakwa tersebut yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.

Humas dan Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan mengatakan, keempat terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

Hal itu sesuai dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo.  Dan juga tentang UU penyesuaian pidana.

"Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Bagus, Rabu (8/7/2026).

Advertisement

Selain itu, kata dia terdakwa Wahyudi Pratama juga dihukum untuk wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp256.502.384,14, subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Deky juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 300.688.752,68, dengan ketentuan jika tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

"Atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tmanhanya.

Terhadap putusan ini keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menyatakan pikir- pikir selama 14 hari.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/5) lalu.

Advertisement

Artikel Terkait

 Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa Naik Penyidikan

Polda Kepri menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan SP II Tarempa ke tahap penyidikan. Polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian pembanguna

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Lingga.

Kasus DBD di Lingga Capai 221 Kasus, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Kasus DBD di Lingga Capai 221 Kasus, Dinkes Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Kasus DBD di Lingga mencapai 221 kasus hingga September 2026. Dinkes mengingatkan warga menjaga kebersihan dan memberantas sarang nyamuk.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer