Divonis Bebas di PN, Eh Pengadilan Tinggi Kepri Vonis 2 Tahun Terdakwa Korupsi Jembatan Lingga

Batampos - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memberi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Keempat terdakwa tersebut yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.
Humas dan Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan mengatakan, keempat terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.
Baca Juga: Kendala Trasportasi Jadi Alasan Langkanya MinyaKita di Tanjungpinang
Hal itu sesuai dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Dan juga tentang UU penyesuaian pidana.
"Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Bagus, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, kata dia terdakwa Wahyudi Pratama juga dihukum untuk wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp256.502.384,14, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Beyond the Dark: Nightwatch Hadir Eksklusif di Nintendo Switch 2, Usung Gameplay Co-op Asimetris
Kemudian terdakwa Deky juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 300.688.752,68, dengan ketentuan jika tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tmanhanya.
Terhadap putusan ini keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menyatakan pikir- pikir selama 14 hari.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/5) lalu.



