Batampos - Kuasa Hukum Yulizar, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh Kabupeten Lingga menyoroti hasil sidang pemeriksaan saksi ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Rabu (11/3/2026).
JPU Kejari Lingga menghadirkan saksi ahli kuantitas dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, kemarin. Namun, kuasa hukum menilai saksi ahli tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat menyebut laporan yang disampaikan saksi ahli menuai banyaknya kekeliruan. Sebab, sejumlah volume pekerjaan di lapangan tidak dihitung atau tidak dimasukkan dalam laporan pemeriksaan.
"Sehingga kita menilai volume pekerjaan yang tercatat dalam laporan menjadi berkurang," kata Rian, Kamis (12/3/2026).
Dia menyebutkan, dokumen hasil pemeriksaan fisik terkait volume dan mutu pekerjaan tidak dapat dijadikan acuan. Menurutnya, perhitungan yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam laporan ahli, pengukuran hanya dilakukan pada bagian bangunan yang terlihat di permukaan saja. Sementara bagian pondasi malah tidak ikut dilakukan penghitungan.
Selain itu, perhitungan pasangan batu juga dinilai tidak sesuai dengan metode pengukuran yang seharusnya. Kondisi ini serupa terjadi pada perhitungan pekerjaan box culvert.
"Sehingga kita mempertanyakan metode pengujian mutu beton yang digunakan oleh ahli ini," tegasnya.
Dalam perkara ini, setidaknya Kejari Lingga telah menetapkan empat tersangka. Yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya yang menjadi kontraktor pelaksana proyek, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong dan sebagai konsultan pengawas, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 ini memiliki nilai proyek sekitar Rp8,3 miliar. Dari hasil audit BPKP, perkara ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp738 juta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak