Koopsudnas Uji Penanganan Pesawat Pasca Force Down di Hang Nadim

batampos - Pesawat yang dipaksa mendarat atau force down bukan berarti persoalan pelanggaran ruang udara selesai. Setelah roda pesawat menyentuh landasan, masih ada rangkaian pemeriksaan, pengamanan awak dan penumpang, hingga proses hukum yang harus dilakukan.
Tahapan tersebut diuji Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melalui Latihan Penanganan Pasca Force Down Tahun Anggaran 2026 di Terminal Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9).
Latihan melibatkan TNI Angkatan Udara bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan penerbangan. Skenario dimulai dari pesawat yang mendarat setelah dilakukan force down, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan pesawat, pemeriksaan awak dan penumpang, pemeriksaan barang, hingga tahapan penyidikan.
Panglima Koopsudnas Marsdya TNI Minggit Tribowo mengatakan, penegakan hukum di wilayah udara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Karena itu, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi yang memiliki kewenangan berbeda.
Menurut dia, latihan di Hang Nadim menjadi bagian dari upaya menguji prosedur operasi sekaligus menyinkronkan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing kementerian dan lembaga.
“Begitu kita bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menjadi semakin banyak kementerian yang terkait,” kata Minggit.
Ia mengatakan, TNI AU kini memiliki kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum di ruang udara. Kewenangan tersebut, kata dia, perlu terus dilatih agar dapat dijalankan secara optimal ketika menghadapi pelanggaran nyata.
Latihan serupa akan terus dikembangkan di sejumlah bandar udara dan wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran ruang udara.
Hang Nadim dipilih karena posisi geografis Batam yang berada dekat dengan kawasan perbatasan serta jalur penerbangan internasional. Aktivitas penerbangan yang melintas di kawasan tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lintas instansi.



