
batampos - Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mereka dipulangkan karena mengalami persoalan keimigrasian di Malaysia, di antaranya overstay dan bekerja tanpa izin kerja yang sah.
Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.
Rombongan terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun, dan satu balita perempuan. Mayoritas WNI yang dipulangkan diketahui melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti melewati masa izin tinggal atau overstay serta bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
Petugas KJRI Johor Bahru turut mendampingi proses pemulangan untuk memastikan perjalanan para WNI berlangsung aman dan lancar.
Setibanya di Batam, rombongan langsung diterima tim gabungan yang terdiri dari BP3MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait.
Selanjutnya, para WNI diserahkan ke kantor BP3MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, mengatakan pemulangan WNI tidak semata-mata menjadi penyelesaian persoalan administrasi keimigrasian. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pemulihan dan reintegrasi sosial agar para WNI dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan baik.
“Aspek pemulangan tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian administratif keimigrasian, melainkan langkah pemulihan reintegrasi sosial bagi para WNI di kampung halaman,” ujar Leny.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan untuk mencegah para WNI kembali menjadi korban penempatan kerja nonprosedural.



