
Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap para saksi dalam proses penyidikan.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelasnya.
Ruang Menteri ATR/BPN Tidak Digeledah
Budi memastikan ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.



