
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 Oktober 2026 secara daring melalui sistem EMIS GTK di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses verifikasi dan validasi (verval) dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem yang sama.
Program PPG Daljab 2026 ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran menggunakan akun masing-masing pada sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi.
"Kami berharap guru yang memenuhi syarat mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Fesal, dikutip Kamis (22/10).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026
Guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ketentuannya:
Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.



