
batampos – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendesak pemerintah segera mengoperasikan otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen. Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan data masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, terutama dalam transaksi lintas negara.
Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, mengatakan otoritas pengawas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan data pribadi berjalan dengan pengawasan yang jelas. Lembaga tersebut juga diharapkan mampu memberikan panduan teknis kepada perusahaan serta menangani pengaduan masyarakat.
“Perlindungan data pribadi membutuhkan otoritas pengawas dengan mandat dan kewenangan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan lembaga ini dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, dan menangani pengaduan masyarakat,” ujar Rasya dalam keterangannya, Kamis (29/10).
Pembentukan otoritas pengawas PDP telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, menurut CIPS, pemerintah masih perlu memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan independen.
Selain kelembagaan, CIPS menyoroti kebutuhan pedoman teknis untuk menilai risiko transfer data pribadi ke luar negeri. Tanpa panduan yang jelas, perusahaan berpotensi kesulitan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data saat bertransaksi dengan mitra internasional.
Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi posisi tawar perusahaan Indonesia dalam menjalin kerja sama bisnis lintas negara.
Studi CIPS pada 2026 menemukan sebagian perusahaan domestik cenderung menerima klausul kontrak standar Eropa tanpa perubahan. Hal ini antara lain dipengaruhi keterbatasan kapasitas perusahaan dan belum tersedianya instrumen penilaian yang sesuai di Indonesia.
Padahal, perdagangan digital lintas negara membuka peluang ekonomi yang cukup besar. Studi CIPS mencatat nilai perdagangan jasa yang dapat disalurkan secara digital antara Indonesia dan Jerman mencapai USD 669 juta pada 2024. Angka tersebut meningkat 72 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar USD 390 juta.
Rasya menegaskan, perusahaan membutuhkan pedoman yang jelas dan realistis untuk menilai risiko transfer data lintas negara. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perlindungan data sekaligus memiliki posisi tawar yang lebih baik ketika bernegosiasi dengan mitra internasional.
Dua Rekomendasi CIPS
Untuk memperkuat tata kelola perlindungan data pribadi, CIPS menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, segera mengoperasikan otoritas pengawas PDP yang independen dengan pembagian tugas, struktur, dan kewenangan yang jelas. Lembaga tersebut perlu memiliki kemampuan untuk memantau kepatuhan, menyusun pedoman teknis, serta menangani pengaduan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kedua, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana, mulai dari pelaku usaha, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat terdampak.
CIPS juga menekankan pentingnya pedoman penilaian dampak transfer data lintas negara atau transfer impact assessment. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh perusahaan dengan kapasitas berbeda tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak masyarakat atas data pribadi.
“Pemerintah sebaiknya segera mengambil langkah untuk mengatasi celah regulasi ini, agar masyarakat mendapat perlindungan data yang efektif dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis digital lintas negara,” kata Rasya.
Menurut CIPS, kejelasan regulasi dan penerapannya menjadi faktor penting dalam mendukung perusahaan Indonesia membangun kemitraan internasional sekaligus menjaga keamanan informasi pribadi masyarakat. (*)
