Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Markas Judol Internasional di Bali Digerebek, 21 WNA Diamankan

J
Penulis: JawaPos❯
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek jaringan perjudian online (judol) internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). (Istimewa)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek jaringan perjudian online (judol) internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). (Istimewa)

Advertisement

batampos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek dua rumah yang diduga menjadi markas operasional jaringan perjudian online (judol) internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas di lokasi yang dicurigai.

Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah. Sebelum memasuki bangunan, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat.

Advertisement

Dari rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua ditemukan 13 orang, terdiri atas 12 warga Myanmar dan satu warga RRT.

Selain mengamankan puluhan WNA, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 telepon seluler pribadi, 29 telepon seluler operasional, 18 laptop, enam komputer, dan tiga iPad.

Total perangkat elektronik yang disita mencapai 92 unit.

Advertisement

Diduga Operator Situs Judol

Berdasarkan pemeriksaan awal dokumen keimigrasian, para WNA tersebut diketahui menggunakan jenis izin tinggal berbeda. Sebagian tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Namun, berdasarkan indikasi awal penyelidikan, mereka diduga menjalankan aktivitas sebagai operator situs perjudian online macaujc.com. Situs tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian daring yang beroperasi secara internasional.

Dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay untuk mendukung transaksi keuangan.

Advertisement

Artikel Terkait

Sewakan Rumah Dinas ke Operator Judol, Letkol TNI Mengaku Tak Tahu

Sewakan Rumah Dinas ke Operator Judol, Letkol TNI Mengaku Tak Tahu

Seorang perwira TNI AD berpangkat letnan kolonel berinisial A mengaku tidak mengetahui rumah dinas yang disewakannya jadi markas Judol.

Rumah Dinas Letkol Arman Diduga Jadi Markas Judol, 11 Operator Diamankan

Rumah Dinas Letkol Arman Diduga Jadi Markas Judol, 11 Operator Diamankan

TNI AD menyelidiki rumah dinas Letkol Arman yang disewakan dan diduga menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer