
batampos – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara cermat. Regulasi yang disiapkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut diharapkan tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau menekan pihak tertentu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI, Trimedya Panjaitan, mengatakan pengawasan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi tanggung jawab berbagai elemen, termasuk kalangan advokat. Terlebih, pembahasan regulasi tersebut tengah dimatangkan DPR RI, khususnya melalui Komisi III.
Menurut dia, keterlibatan advokat diperlukan untuk memastikan substansi aturan tetap berlandaskan prinsip keadilan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai RUU tersebut menjadi instrumen untuk menyingkirkan lawan politik atau pihak tertentu,” ujar Trimedya seusai pelantikan pengurus DPD SPI Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (31/10).
Dia mendorong para advokat di Jawa Timur tidak hanya berfokus menangani perkara klien. Mereka juga diharapkan mengambil bagian dalam mengawal kebijakan hukum nasional.
Hal itu dinilai penting karena RUU Perampasan Aset berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, penerapannya perlu memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Di tingkat daerah, SPI juga diminta memetakan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan dan pengawalan. Beberapa di antaranya persoalan pertanahan, ketenagakerjaan, hingga penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“SPI diharapkan turut mengawal penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak lainnya,” tuturnya.
Trimedya menegaskan, organisasi advokat tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepentingan internal. Advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama kelompok kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
“SPI harus berdiri di Jawa Timur ini. Tidak hanya memikirkan diri sendiri atau kepentingan organisasi advokat, tetapi juga peduli terhadap kepentingan masyarakat dan hak-hak masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum,” tegasnya.



