
batampos – Mabes Polri menyiapkan sanksi tindakan hingga hukuman disiplin bagi anggota yang terbukti menggunakan rokok elektrik atau vape. Bahkan, sanksi pidana dapat dijatuhkan jika vape yang digunakan mengandung etomidate atau zat narkotika lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan personel.
Jika ditemukan anggota atau pegawai Polri menggunakan vape yang mengandung etomidate maupun narkotika cair lainnya, proses hukum pidana akan diterapkan.
”Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana,” kata Isir kepada wartawan, Senin (2/11).
Selain menerapkan sanksi secara berjenjang, Mabes Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku anggotanya, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan personel Polri yang kedapatan melanggar larangan tersebut.
”Kami mengajak juga masyarakat, ayo silakan mengawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 atau diadukan langsung kepada Divisi Propam Polri maupun jajaran Propam di tingkat polda hingga polres.
Menurut Isir, pengawasan terhadap personel juga dilakukan melalui mekanisme internal. Di antaranya pengawasan struktural, fungsional, serta pengawasan melekat oleh atasan.



